Tentang dan Dasar Hukum E-SKM
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik.
E-SKM adalah sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan penilaian Survei Kepuasan Masyarakat secara elektronik. E-SKM terdiri dari dua buah survei yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan, yaitu:
Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Permenpanrb Nomor 90 Tahun 2021
Pedoman Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.