• SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
    KABUPATEN NGAWI
    Klik tombol dibawah ini untuk memulai survei

Tentang dan Dasar Hukum E-SKM

Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan, yaitu:

Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017

Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Permenpanrb Nomor 90 Tahun 2021

Pedoman Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.